Dinnakerind Kab. Demak Melaksanakan Kegiatan FGD Rencana Pembangunan KIHT Kab. Demak di Kota Salatiga

DINNAKERIND telah melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau Kabupaten Demak di Hotel Laras Asri Resort & SPA Salatiga selama 2 (dua) hari tanggal 19 s/d 20 November 2021.

Hasil Diskusi Rencana Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau Kabupaten Demak

  1. Kabupaten Demak Terdapat Kebun Tembakau Yang Tersebar Di Kecamatan Guntur, Kecamatan Mranggen, Dan Kecamatan Karangawen Dengan Total Seluas 2.525 Ha, Dengan Produksi 3.528 Ton.
  2. Kabupaten Demak memiliki Gudang Tembakau pada beberapa lokasi.
  3. Kabupaten Demak telah memiliki beberapa industri rokok sejak lama, sehingga Kabupaten Demak memiliki pengalaman dalam pengembangan industri hasil tembakau.
  4. Analisis untuk menentukan layak atau tidak nya membutuhkan beberapa variabel kemudian di scoring mana yang lebih unggul dari tiga kecamatan tersebut.
  5. Kabupaten Demak dinilai layak untuk dijadikan sebagai salah satu wilayah untuk pengambangan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Pertimbangan tersebut didasarkan oleh ketersediaan lahan, lokasi Kabupaten Demak yang cenderung startegis (dekat dengan Kota Semarang), memiliki akses yang baik dari Jalan Nasional, merupakan daerah dengan morfologi datar, dan sudah memiliki pertanian tembakau serta image tembakau cukup terkenal yaitu “tembakau mranggen dan karangawen”.
  6. Dengan melihat hasil analisa yang telah disusun, maka Kabupaten Demak dapat dinyatakan layak untuk dikembangkan KIHT.
  7. Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Demak melalui SKPD terkait perlu menyusun kegiatan lanjutan yang diantaranya : Masterplan KIHT, DED KIHT, UKL-UPL, ANDALALIN, dan Pengadaan Lahan.
  8. KIHT Demak sudah sampai pada tahap perencanaan pembangunan
  9. Dari beberapa kajian maka KHIT di Kabupaten Demak Sangat Layak untuk di lanjutkan. Serta mendapat dukungan dari beberapa pihak terutama dari bea cukai
  10. KHIT  di kabupaten demak sangat mendukung untuk di adakan nya KHIT kabupaten Demak
  11. Adanya rokok ilegal di karenakan banyaknya permintaan konsumen sehingga pihak industri rokok berani secara terus menurus memproduksi rokok meskipun secara illegal. Oleh karena itu pihak bea cukai membatasi wilayah industri rokok dengan luas lahan 200 M2  untuk meminimalisir industri pabrik rokok illegal.
  12. KHIT di bentuk untuk mempermudah pengawasan.
  13. Rokok illegal mulai terbentuk di karenakan para pengusaha rokok merasa tertekan dengan peraturan yang berlaku, selain itu juga tertekan terkait modal untuk melegalkan rokok yang di produksi.
  14. 70 % tenaga kerja di pabrik rokok terdiri dari wanita.
  15. Produksi rokok merupakan produksi transparan karena pada proses produksinya langsung kepada petani tanpa ada orang ketiga taau penghubung

SIMPULAN

Berdasarkan hasil diskusi yang telah dilaksanakan, Kabupaten Demak memiliki sejumlah industri rokok sejak lama, sehingga memiliki pengalaman dalam pengembangan industri hasil tembakau. Maka dari itu, pembangunan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) di Kabupaten Demak sangat layak. Rencana pembangunan KIHT berada di 3 wilayah potensial hasil tembakau yaitu Kecamatan Karangawen, Kecamatan Mranggen, dan Kecamatan Guntur, dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, akses jalan, studi AMDAL, morfologi tanah, jangkauan dari bahan baku dan industri rokok illegal. Oleh karena itu, rencana pembangunan KIHT harus dilanjutkan sesuai tahapan yang direncanakan, dan juga mendapat  dukungan penuh dari ketiga narasumber dan seluruh peserta yang  hadir dalam FGD di Salatiga.