Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak melakukan kegiatan pembinaan pengesahan Peraturan Perusahaan di PT. Lesso Technology Indonesia pada Selasa, 02 Agustus 2022 . Kegiatan pembinaan pengesahan Peraturan Perusahaan dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinnakerind Kabupaten Demak, Bapak Nur Budi Lukito, S.Pd.,MH dan Ibu Afifa Julindra, SH.
Kegiatan pembinaan pengesahan Peraturan Perusahaan dilakukan bertujuan untuk memberitahukan kepada Perusahaan tentang pentingnya Peraturan Perusahaan di dalam lingkungan kerja. Dalam kegiatan ini, diberitahukan pula dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pengesahan Peraturan Perusahaan, antara lain :
- Surat permohonan pengesahan PP (asli)
- Surat pernyataan telah memiliki Struktur dan Skala Upah bermaterai (asli)
- Bukti keanggotaan & pembayaran terakhir BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan)
- SK pengesahan dan Naskah PP asli yang telah habis masa berlakunya (apabila pembaharuan)
- Daftar kantor cabang / unit kerja / perwakilan (asli)
- Surat pernyataan saran pertimbangan dari wakil pekerja/ SP di perusahaan bermaterai cukup (asli)
- Surat pernyataan (asli) belum membentuk SP di perusahaan bermaterai cukup (apabila tidak ada SP)
- Surat persetujuan dari pimpinan SP di perusahaan yang menyatakan setuju dalam hal pengajuan pengesahan PP
- dan belum siap / mampu meningkatkan PP menjadi PKB, beserta fotocopy surat bukti pencatatan
- kepengurusan SP di perusahaan (apabila sudah ada SP)
- Kesepakatan antara wakil pekerja dan pengusaha mengenai perubahan (apabila perunahan / addendum)
- Fotocopy bukti WLKP di perusahaan yang masih berlaku
Diharapkan dengan adanya Peraturan Perusahaan di PT. Lesso Technology Indonesia, hubungan antara Pengusaha dan Pekerja dapat terjalin harmonis dan meminimalisir terjadinya perselisihan di lingkungan kerja.