TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang/via pos ke Sekretariat PPID Utama (Dinkominfo) atau PPID Pembantu (OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa) untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas PID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas PID memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas PID Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat.

Silahkan download form permohonan informasi publik ( unduh )