Prosedur Penanganan Aduan

Prosedur Penanganan Aduan di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak

  1. Pelapor dapat melalui dua sumber WBS (Wistle Blowing System) dan Lapor.go.id yang dapat dibuka melalui headline halaman web dinnakerind
  2. Pelapor Mengisi Form yang tersedian dalam Aplikasi
  3. Setelah laporan di Apply laporan akan diteliti dan ditelaah oleh Kepala Dinas kemudian diteruskan ke Bidang yang menangani
  4. Laporan ditindak lanjuti oleh bidang yang menangani.
  5. Hasil tindak lanjut dikirim ke pelapor
  6. Jika Puas laporan akan dianggap selesai
  7. Jika Tidak Puas Pelapor dapat melaporkan kembali.