SELAYANG PANDANG

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2021,  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak adalah sebagai berikut :

Tugas

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan perindustrian;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan perindustrian;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan perindustrian;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.