Hindari Penyebaran Virus Covid-19, Dinnakerind Terapkan Protokol Kesehatan New Normal bagi Pegawai

Hindari Penyebaran Virus Covid-19, Dinnakerind Terapkan Protokol Kesehatan New Normal bagi Pegawai. Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Demak Nomor 475.542/15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak, Dinnakerind membuat beberapa tata tertib baru terkait dengan Pegawai, Penerimaan Tamu, Pelayanan AK-1, Pelatihan, dan juga pelaksanaan di Perusahaan di wilayah Kabupaten Demak.

Untuk aturan masuk kantor bagi Pegawai dan Tamu dilakukan beberapa protokol kesehatan diantaranya pengukuran suhu tubuh, menghindari kerja lembur untuk menjaga kekebalan tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menyediakan hand sanitizer.

Terkait pengukiuran suhu tubuh, jika pada saat diukur suhu tubu pegawai di atas 37,5 derajat celcius, maka pegawai yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk kerja dan disarankan segera memeriksakan diri ke petugas kesehatan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*