Kemenperin Fasilitasi IKM Pangan Penuhi Kriteria Pasar Ekspor. Kementerian Perindustrian terus meningkatkan kemampuan pelaku industri kecil menengah (IKM) dalam upaya memasarkan produk-produknya, terutama agar bisa menembus pasar ekspor. Untuk itu, pelaku IKM perlu memenuhi kriteria kebutuhan pasar dan kualitas yang menjadi persyaratan serta diinginkan oleh konsumen.
“Salah satu sektor yang kami dorong adalah IKM pangan karena memiliki orientasi ekspor. Apalagi, IKM pangan cukup mendominasi sektor usaha di Indonesia. Dari total 4,5 juta pelaku IKM, sebanyak 1,6 juta adalah IKM makanan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (20/7).
Dirjen IKMA menjelaskan, pihaknya telah melakukan program peningkatan keamanan mutu pangan melalui Program Pendampingan, Bimbingan dan Sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP) bagi IKM makanan. “Dengan memiliki sertifikat HACCP, para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memenuhi kriteria pasar ekspor,” ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal IKMA juga menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Pendalaman HACCP bagi IKM makanan berorientasi ekspor. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dengan maksud dan tujuan untuk memperkuat produk IKM khususnya makanan agar mampu bersaing secara global dengan adanya jaminan keamanan dan mutu pangan.
Selain itu, Gati menyampaikan, kegiatan tersebut juga dilaksanakan sebagai ajang seleksi calon peserta fasilitasi HACCP pada tahun depan. Materi yang dibahas antara lain cara produksi pangan olahan yang baik, langkah-langkah HACCP dan prinsip-prinsip HACCP. “Diharapkan peserta dapat memahami langkah dan prinsip HACCP secara detail sehingga nantinya dapat menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi HACCP,” tuturnya.
Adapun peserta program yang akan mengikuti harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, antara lain pelaku IKM makanan sudah memiliki izin usaha industri (IUI/IUMK/NIB), serta diutamakan sudah memiliki P-IRT/MD dan sertifikat Halal. Para peserta juga harus memiliki ruang produksi yang sudah terpisah dengan dapur rumah tangga dan memiliki produk yang berorientasi ekspor.
Selanjutnya fokus produk dalam kegiatan ini terdiri dari beberapa kelompok komoditas antara lain tepung-tepungan seperti tepung mocaf, tepung tapioka, tepung sagu dan tepung lainnya, lalu ada makanan kaleng, gula semut, aneka bumbu/rempah, VCO, keripik buah dan sayur seperti nangka, pisang, singkong dan aneka olahan buah lainnya. Produk ini memiliki potensi ekspor yang cukup tinggi berdasarkan analisa data yang diperoleh dari Alibaba.com.
Gati menambahkan, selama ini IKM makanan berperan penting dalam pengembangan industri nasional. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia, menjadi tantangan pelaku IKM bisa lebih menggenjot daya saingnya.
“Indonesia harus dapat memanfaatkan situasi ini sebagai peluang terutama untuk IKM pangan. Untuk dapat bersaing, faktor utama yang harus diperhatikan oleh industri pangan adalah keamanan dan mutu pangan yang dapat dijamin dengan adanya sertifikat HACCP,” paparnya.
Selama tahun 2012-2019, melalui program pengembangan dan penerapan sertifikasi produk, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi GMP/CPPOB kepada 64 IKM. Kemudian, 33 IKM telah difasilitasi sertifikasi HACCP, 500 IKM telah difasilitasi sertifikasi halal dan 14 IKM telah difasilitasi sertifikasi SNI Wajib Garam Konsumsi.
“Fasilitasi pengembangan produk sektor IKM adalah salah satu aspek penting yang perlu dilakukan dalam upaya membentuk IKM agar bisa lebih berdaya saing. Dengan produk dan SDM yang berkualitas, kami meyakini para pelaku IKM akan dapat memenuhi kriteria pasar ekspor,” tandasnya.
Pacu Pembayaran Online
Dirjen IKMA menambahkan, pihaknya gencar mengakselerasi penerapan teknologi digital bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) di dalam negeri, terutama dalam kesiapan memasuki era industri 4.0 dan menjalankan adaptasi kebiasaan baru di tengah masa pandemi Covid-19. Upaya strategis ini diyakini dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan penjualan produk-produk IKM nasional.
Ditjen IKMA Kemenperin telah menggelar rangkaian webinar dalam kegiatan #SemuanyaAdaDisini yang merupakan bagian dari kampanye #BanggaBuatanIndonesia. Materi yang disampaikan dalam webinar antara lain memperkenalkan pemanfaatan teknologi sarana pembayaran online untuk memajukan usaha bagi IKM.
Gati menjelaskan, pada masa kini salah satu kunci sukses menjalankan bisnis adalah kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan kepada pelanggan dalam memberikan pelayanan yang memuaskan. “Masa pandemi seperti saat ini mengharuskan kita menghindari kontak fisik. Sehingga, transaksi pembayaran online merupakan pilihan masyarakat,” paparnya.
Menurut Gati, pembayaran online sudah diterima dengan baik karena kemudahan yang ditawarkan. Dengan menghadirkan pembayaran online untuk pelanggan, IKM tidak hanya menghadirkan solusi pembayaran tetapi juga pengalaman berbelanja yang lebih baik.
Berdasarkan studi e-Conomy dari Google yang bekerja sama dengan Temasek dan Bain Company, Indonesia menempati 10 besar dunia negara yang banyak menghabiskan waktu internet melalui perangkat mobile. Rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu sekitar empat setengah jam per hari dalam mengakses internet melalui perangkat mobile.
Studi tersebut juga mengungkapkan bahwa nilai ekonomi terbesar dari pemanfaatan internet di Indonesia adalah untuk e-commerce, dengan nilai Gross Merchandise Value atau nilai transaksinya mencapai 21 miliar dolar di tahun 2019, dan diprediksi nilainya akan mencapai 82 milar dolar di tahun 2024.
“Di sisi lain, keterhubungan dengan internet ini membuka akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Studi e-Conomy juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 92 juta masyarakat Indonesia yang belum terjangkau layanan perbankan dan keuangan. Hal ini tentu saja harus bisa dimanfaatkan oleh para penyedia layanan pembayaran online, termasuk DANA salah satunya,” ungkap Gati.
Oleh karena itu, Ditjen IKMA terus mendorong IKM agar mampu memanfaatkan kemudahan dari perkembangan teknologi, dengan mendukung penerapan sistem pembayaran elektronik untuk usaha mereka. “Langkah ini dimaksudkan untuk menjaring lebih banyak pelanggan, sekaligus mendorong perluasan pasar bagi produk dalam negeri buatan Indonesia,” imbuhnya.
Sumber: KEMENPERIN.GO.ID
Leave a Reply