Dinnakerind Demak Fasilitasi Sertifikat Halal IKM Kerupuk di Karangasem, Kecamatan Sayung

Dinnakerind Demak Fasilitasi Sertifikat Halal IKM Kerupuk di Karangasem, Kecamatan Sayung. Mulai Tanggal 17 Oktober 2019 semua produk Wajib Mencantumkan sertifikat Halal, Dahulu otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal itu adalah Majelis Ulama Indonesia atau MUI, untuk sekarang lembaga yang mengeluarkan Sertifikasi Produk Halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang di bawah Kementerian Kementerian Agama.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinnakerind Demak selalu aktif melakukan fasilitasi Sertifikat Halal bagi IKM di wilayah Kabupaten Demak. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendampingan seperti yang dilakukan oleh Kepala Bidang Perindustrian, Sukarman, S.Sos, MM bersama tim ke IKM Kerupuk di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung pada hari Senin, 27 Juli 2020.

Sukarman berharap semua IKM khususnya dibidang Makanan dan Minuman di wilayah Kabupaten Demak bisa memiliki sertifikat Halal tersebut untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan konsumen muslim.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*