Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2017. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak merupakan gabungan dari pecahan 2 Dinas yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Demak dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak menempati gedung di Jl. Bhayangkara Baru No. 105 Demak yang sebelumnya merupakan gedung milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang tenaga kerjadan perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah.

Beberapa pelayanan masyarakat yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak di antaranya Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK.1), Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Transmigrasi, Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Pengusulan UMK, Rekomendasi Izin Usaha Industri, dan Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pencari Kerja.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*