Demak-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat sidang paripurna Ke -30 dan Ke -31 Masa sidang III Tahun 2020 dengan acara : 1. Persetujuan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak 2. Penyerahan Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19). Rapat yang di gelar via zoom meeting ini bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Demak, Rabu (31/09/20) Pukul 13.30 WIB sampai Selesai. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Demak, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Forkopimda (via zoom meeting) , Kepala OPD (via zoom meeting), dan Anggota DPRD (via zoom meeting) .
Leave a Reply