Sesuai dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, Pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 bertempat di Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) BLK Komunitas Miftahul Falah Desa Betahwalang Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, Tim verifikasi dan validasi Dinnakerind Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan Ceking Lapangan di Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) AZFIMA, yang meliputi : Sarana dan Prasarana pelatihan, metode pembelajaran, kejuruan, peralatan praktek untuk pelatihan dan Instruktur pelatihan yang kompeten.
Dari hasil verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan Ceking Lapangan di Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) BLK Komunitas Miftahul Falah yang disampaikan kepada Tim verifikasi dan validasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap sesuai dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
Leave a Reply