UPTD BLK Demak, 29 September 2021 – Plt. Kepala UPTD BLK Demak menyebutkan bahwa pelaksanaan pelatihan tatap muka (PTM) di BLK Demak telah sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Menurut Hilaludin syarat pelatihan bisa menggelar PTM adalah seluruh tenaga instruktur sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19
“Lembaga Pelatihan harus berada di PPKM level 1 sampai 3. Peserta pelatihan wajib divaksin dan terakhir pelatihan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Hilaludin di BLK Demak pada Rabu, 29 September 2021.
Hilaludin, mengatakan, teknis pelaksanaan PTM yaitu durasi belajar maksimal 8 jam pelajaran per harinya. PTM sekali sepekan untuk satu jenjang kelas tertentu.
Kapasitas Kelas Selama PTM
Sedangkan kapasitas yang diperbolehkan adalah 16 peserta peserta disetiap kelas,
“Selanjutnya, jarak antar peserta minimum 1 meter,” kata Hilaludin.
Penggunaan masker, tameng wajah (faceshield), dan protokol kesehatan yang ketat diberlakukan pula untuk mencegah paparan COVID-19.
Hilaludin menegaskan materi yang disampaikan kepada pelajar saat PTM adalah materi Pelatihan berbasis kompetensi yang setiap unit kompetensinya sudah terdaftar distandar kompetensi oleh kementrian tenaga kerja.