Dinnakerind Kabupaten Demak mengikuti Rapat Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) pada hari Rabu, 6 Oktober 2021 di Ruang Pertemuan Bappeda Litbang. Rakor dibuka oleh Bapak Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Demak dilanjutkan oleh bapak Ali Ahmadi (Kepala Bidang). Jumlah Undangan 30 OPD dan dari Kecamatan.
Anak Tidak Sekolah (ATS) merupakan salah satu misi Bupati Demak, maka dibentuk tim ATS Kabupaten Demak. Jumlah ATS di Kabupaten Demak sebanyak 629 anak yang tersebar di 14 Kecamatan. Untuk mengatasi dan solusi dalam mengurangi ATS diserahkan pada Stakeholder, OPD terkait, Kecamatan serta dari Korwil Dikbud Propinsi.
Sesuai dengan tupoksi Dinnakerind Kab.Demak, bagi ATS karena faktor ekonomi, Dinnakerind memiliki Balai Latihan Kerja, maka ATS yang bersangkutan bisa mendaftar di Balai Latihan Kerja dengan persyaratan sebagai berikut :
1. KTP
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Usia minimal 18 tahun
4. Masih produktif dalam bekerja,
5. Berkepribadian baik,
6. Siap mengikuti pelatihan sampai selesai sesuai jadwal yang ditentukan.