Dinnakerind Kab. Demak. Melaksanakan kegiatan Bimtek Pengisian Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Tanggal 8/08/2022. Kegiatan dilaksanakan di Rumah BUMN Kabupaten Demak.
semua produk wajib mencantumkan sertifikat Halal, Dahulu otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal itu adalah Majelis Ulama Indonesia atau MUI, untuk sekarang lembaga yang mengeluarkan Sertifikasi Produk Halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang di bawah Kementerian Kementerian Agama.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinnakerind Demak selalu aktif melakukan fasilitasi Sertifikat Halal bagi IKM di wilayah Kabupaten Demak. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendampingan seperti yang dilakukan oleh Subkoordinator Industri Agro dan Pengolahan Kayu oleh Ibu Mastutik Rahayu, SE,MM bersama tim Melaksanakan kegiatan Bimtek Pengisian Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Tanggal 8/08/2022. Kegiatan dilaksanakan di Rumah BUMN Kabupaten Demak. berharap semua IKM khususnya dibidang Makanan dan Minuman di wilayah Kabupaten Demak bisa memiliki sertifikat Halal tersebut untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan konsumen muslim.