Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 dan Pemenuhan Laporan Aksi HAM B.12 Tahun 2022, Dinnakerind Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan webinar dengan tema Pemenuhan, Perlindungan, dan Penghormatan HAM Khususnya Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas pada Perusahaan Swasta di Kabupaten Demak.
Kegiatan webinar diselenggarakan pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 dengan mengundang 20 peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Demak. Webinar dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, Bapak Agus Sukiyono, S.IP. Dalam sambutannya disampaikan, diharapkan pengusaha dapat memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas, karena penyandang disabilitas dapat bekerja sesuai dengan kompetensi dan kecerdasan masing-masing. Kemudian disampaikan pula bahwa pengusaha wajib melindungi pekerja perempuan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Adib, S.H., M.H selaku Subkoordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan menyampaikan materi mengenai Hak Perempuan dan Disabilitas. Dalam materinya, disampaikan bahwa Hak Perempuan diatur dalam pasal 45 – 51 BAB IX Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu antara lain:
- Hak keterwakilan dalam sistem Pemilu, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif.
- Hak untuk mempertahankan, mengganti atau memperoleh kembali status kewarganegaraan
- Hak memperoleh Pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan
- Hak ketenagakerjaan
- Hak untuk melakukan perbuatan hukum
- Dalam ikatan perkawinan, istri mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suami.
Adapun hak perempuan di bidang ketenagakerjaa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain:
- Memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan
- Memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan yang mengalami keguguran kandungan sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.
- Mendapat kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya bila memiliki anak masih menyusu.
- Mendapat upah penuh apabila menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b,c, dan d, Pasal 80, Pasal 82. Pasal 84 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian bagi Hak bagi penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain:
- Memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus (diatur dalam Pasal 41 Ayat (2))
- Memperoleh perawatan, Pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusu atas biaya negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara(diatur dalam Pasal 42
Adapun hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain :
- Memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (diatur dalam Pasal 5)
- Mendapat perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya (diatur dalam Pasal 67 ayat (1))
Di akhir acara, diberikan pengarahan dalam pengisian Formulir Laporan Aksi HAM B.12 Tahun 2022. Diharapkan dengan diselenggarakannya webinar tersebut, perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Demak dapat lebih memperhatikan hak pekerja perempuan dan hak pekerja disabilitas sehingga dengan diperhatikannya hak-hak tersebut, pekerja perempuan dan pekerja penyandang disabilitas akan mendapatkan penghidupan yang lebih layak.