Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tindakan eksploitasi dengan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan serta memegang kendali atas orang lain secara berlebihan. Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007, dalam Undang Undang tersebut dijelaskan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Bagi masyarakat yang mendapat tawaran bekerja keluar negeri, pastikan melalui jalur resmi yaitu pada Dinas Tenaga Kerja maupun Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Hindari berangkat ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur atau ilegal yang dapat berujung bencana. Apabila mengalami atau menjumpai indikasi TPPO, segera laporkan ke polres atau polsek terdekat.