Dinnakerind Demak Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Barang Bukti Minuman Beralkohol
DEMAK – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak menghadiri undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak dalam kegiatan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Barang Bukti Minuman Beralkohol (MIRAS) yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertempat di Halaman Pendopo Kabupaten Demak. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung penegakan peraturan perundang-undangan serta memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Demak.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Semarang selama periode tahun 2025 dan 2026, yang terdiri atas 6.591.600 batang rokok ilegal dan 261,7 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Dari keseluruhan barang bukti tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp9.985.206.000,00 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Ribu Rupiah), dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6.439.497.754,00 (Enam Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
Proses pemusnahan dilakukan melalui dua mekanisme. Untuk rokok ilegal sebanyak 6.591.600 batang, pemusnahan dilaksanakan di Pabrik Semen Cirebon menggunakan metode shredder (pencacahan) dan pembakaran pada suhu tinggi (insinerasi), guna memastikan barang bukti rusak secara menyeluruh sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau diedarkan kembali. Sementara itu, pemusnahan MMEA ilegal dilaksanakan secara simbolis di Halaman Parkir Kantor Satpol PP Kabupaten Demak dengan cara dilindas menggunakan alat berat roll tandem.
Melalui kegiatan ini, Dinnakerind Kabupaten Demak turut mendukung sinergi lintas instansi dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal serta minuman beralkohol tanpa izin. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Demak.