Sepanjang Tahun 2019 Dinnakerind Demak Layani 8.163 Pencari Kartu AK-1. Pelayanan Kartu AK-1 atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Kartu Kuning pada tahun 2019 di Dinnakerind Kabupaten Demak sudah melayani sebanyak 8.163 pencari kerja yang terdiri dari 5.267 Perempuan dan 2.899 laki-laki. Dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, jumlah terbanyak pembuatan Kartu AK-1 berasal dari Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen.
Perlu dketahui bahwa pelayanan Kartu AK-1 di Dinnakerind Demak sudah mendapatkan Sertifikasi ISO 9001:2015 sejak tahun 2017 sampai 2019. Adapun persyaratan pengurusan Kartu AK-1 adalah sebagai berikut:
PERMOHONAN BARU :
- Usia minimal 18 tahun
- Ijazah terakhir asli & fotocopy legalisir rangkap 1
- KTP asli & fotocopy rangkap 1
- Pas foto ukuran 3×4 cm 2 lembar
- Pemohon datang sendiri
PERPANJANGAN:
- Penyerahan Kartu AK-1 lama
- Masa berlaku Kartu AK-1 kurang dari 2 tahun
- Belum bekerja
PENGGANTIAN BARU:
- Karena penggantian data (status, pendidikan, alamat)
- Telah habis masa berlakunya Kartu AK-1
- Menyerahkan Kartu AK-1 lama
- KTP asli & fotocopy rangkap 1
- Ijasah asli & fotocopy rangkap 1
- Pas foto uk 3×4 2 lembar
Pelayanan Kartu AK-1 bisa didaftar secara online melalui website www.ayokerja.kemnaker.go.id. Setelah proses pendaftaran online dilakukan, pemohon bisa datang langsung ke Dinnakerind Demak untuk melakukan validasi.
Leave a Reply