Dinnakerind Demak Wajibkan IKM Miliki NIB

Demak – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak memberikan dukungan fasilitas bantuan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) bagi industri kecil dan menengah (IKM) binaan. 

Pemilik IKM jika belum mendapatkan NIB untuk usahanya akan diberikan bantuan pembuatan. 

Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa IKM dapat mengurus NIB sendiri dengan daftar online dan melakukan penerbitan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak. Atau, bisa meminta pihak desa masing-masing membantu proses. 

“Jadi, kita sediakan masyarakat Demak bisa membuat NIB dengan mudah,” kata Agus, Senin (14/10). 

Secara aturan, Dinnakerind Demak mewajibkan IKM binaan telah terdaftar dan mempunyai NIB. Ini juga akan mempermudah proses survey sewaktu-waktu atau jika IKM butuh bantuan pendampingan usaha. 

Terkait NIB, Agus menjelaskan lagi, “NIB bagi IKM binaan-binaan Dinnakerind penting karena bisa dijadikan syarat operasional usaha sudah resmi memiliki izin dari pemerintah. Selain itu, juga mempermudah dalam pendataan usaha.” 

“Manfaat dari NIB bisa menjadi dasar izin operasional usaha milik masyarakat terdaftar resmi. Kemudian, kita juga akan melakukan pendataan rutin dengan menggunakan data NIB IKM-IKM binaan,” jelas Agus.