DINNAKERIND telah melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau Kabupaten Demak di Hotel Kusma Bandungan Semarang selama 2 (dua) hari tanggal 14 s/d 15 Desember 2021.
Hasil Diskusi Rencana Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau Kabupaten Demak di Hotel Kusma Bandungan Semarang selama 2 (dua) hari tanggal 14 s/d 15 Desember 2021.
- Tidak hanya pelaku usaha rokok ilegal yang di tampung, akan tetapi pelaku industri rokok rumah tangga legal maupun ilegal bisa masuk KIHT yang di fasilitasi oleh pemerintah daerah. Industri kecil juga di berikan ruang juga untuk berkembang sesuai dengan kesanggupan memenuhi prosedur SOP yang di berlakukan.
- Dalam hal Kawasan Industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan Industri Menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan (Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri).
- Dengan adanya Peraturan Daerah No. 1 tahun 2020 di Kabupaten Demak bahwa lokasi- lokasi yang di tetapkan sebagai lokasi industri untuk membangun industri itu sedikit sulit karena kondisi tanah yang sudah tidak mungkin untuk penetapan industri contohnya di Kecamatan Sayung karena di kecamatan tersebut sebagian besar terendam dan rawan banjir serta rob.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
- PP No. 21 tahun 2021 sudah ada kawasan kegiatan pemanfaatan ruang dengan instansi terkait masih berusaha mengajukan permohonan pendirian industri yang ada di Kabupaten Demak.
- KKPR sebagai Pengganti dari izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah. Jika lokasi itu sudah di tetapkan menjadi RDTR maka cukup dengan konfirmasi tidak perlu ada lagi peninjauan lokasi cukup dengan data yang ada di RDTR
- Dengan adanya peraturan UU CK No. 11/2020 pasal 2 UU CK berdasarkan asas Pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian Dengan tujuan antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
- Di Kabupaten Demak baru ada 3 yang ditetapkan lokasi RDTR yaitu, Mranggen, Sayung dan Demak. Kecamatan Mranggen sudah ditetapkan sebagai lokasi RDTR sehingga sulit untuk dijadikan kawasan industri karena kawasan hijau sudah banyak yang dijadikan pemukiman
- Berdasarkan aspek bahan baku peluang paling besar berada di Kecamatan Karangawen
- Dengan ditetapkannya LP2B untuk KIHT tidak akan sulit dialokasikan oleh BPN
- Demak merupakan salah satu penghasil tembakau tepatnya berada di 3 kecamatan potensial tembakau yaitu Karangawen, Mranggen dan Guntur
- Mutu tembakau dipengaruhi oleh kondisi fisik tanah atau spesifik lokasi. Hasil tembakau yang paling baik berada di Selatan jalan, meskipun tidak semua selatan jalan
- Desa Wonosekar, Desa Sumberejo, Desa Margohayu merupakan produksi tembakau terbaik di Kabupaten Demak dan sering menjadi mitra dengan Djarum
- Tembakau Mranggen sudah masuk di SNI dengan sebutan Tembakau Mranggenan
- Untuk luas lahan KIHT Kabupaten Demak tidak terpaku harus seluas 5Ha. Mengingat KIHT yang sudah berdiri terlebih dahulu seperti di Kudus seluas 2,1Ha.
SIMPULAN
Berdasarkan hasil diskusi, dapat ditarik kesimpulan bahwa Kabupaten Demak layak untuk dibangun KIHT dilihat dari bahan baku yang melimpah dibanding dengan KIHT Kudus dan KIHT Soppeng. Untuk syarat pembangunan KIHT tidak harus terpaku dengan prosedur yang telah berlaku, akan tetapi mengikuti sesuai dengan kondisi yang ada di Kabupaten Demak. Pihak instansi terkait maupun petani tembakau mendukung adanya pembangunan KIHT. Mengenai lokasi, dinas terkait siap membantu untuk hal-hal teknis mengenai pengadaan lahan yang sesuai dengan RTRW. Dilihat dari beberapa aspek, lokasi yang berpotensi untuk Rencana Pembangunan KIHT Kabupaten Demak yaitu di Kecamatan Karangawen.