Kegiatan Pemberian Bantuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan (P3KE) diselenggarakan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 di Aula Mall Pelayanan Publik Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Perusahaan di wilayah Kabupaten Demak dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang ditujukan untuk memberikan stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja rentan (Pekerja bukan penerima upah) yang juga masuk di dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim (P3KE).
Kegiatan Pemberian Bantuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan (P3KE) dihadiri oleh Bupati Demak Ibu dr. Hj. Esti’anah, SE., Wakil Bupati Demak Bapak KH. Ali Makhsun, M.S.i., Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Bapak Ahmad Sugiharto, S.T., M.T., Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang Bapak Bernadus Dwi Andi P dan beberapa Bapak/Ibu Perwakilan dari Kecamatan dan Kelurahan yang di undang.
Terdapat 28 (Dua puluh delapan) Perusahaan yang menyumbangakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka untuk berpartisipasi dalam Kegiatan Pemberian Bantuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan (P3KE), antara lain : PT. Etercon Pharma, PT. Glory Industrial Semarang Demak, PT. New Hope Indonesia, PT. Tunas Agro Persada, PT. Surya Rengo Containers, PT. Karya Cipta Unggul Nusantara, PT. Kino Indonesia Tbk, PT. Morenzo Abadi Perkasa Tbk, CV. Indah Jaya Toys, PT. Quartindo Sejati Furnitama, PT. Delta Dunia Sandang Tekstile, PT. Nusantara Building Industries, PT. Lucky Textile Semarang III, PT. Graha Wali Digdaya, PT. Hegar Prakarsa Buana, PT. Surya Pratista Hutama, PT. Purinusa Ekapersada, CV. Saprotan Utama, PT. Lesso Technology Indonesia, PT. Chantique Inti Décor, PT. Makuku Care Indonesia, RSI Nahdlatul Ulama Kabupaten Demak, PT. Hamsina Jaya, PT. Aroma Kopikrim Indonesia, PT. Bahana Buana Box, PT. Indonesia Magma Chain, PT. Java Tohuku Industries dan PT. Alfatama Inticipta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Bapak Agus Kriyanto, S.E., M.M. berharap dengan adanya Kegiatan Pemberian Bantuan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan (P3KE) yang didaftarkan selama 1 (satu) Tahun melalui dana CSR Perusahaan dan Dana Insentif Daerah (DID), Pekerja rentan (Pekerja non penerima upah) tetap mendapat jaminan dalam bekerja dan jaminan kematian meski tidak bekerja di dalam perusahaan sehingga kehidupan mereka dapat lebih sejahtera setelahnya.