Dinnakerind melaksanakan monitoring ke Desa Klampok Lor terkait PMI Bermasalah Dari Negara Taiwan
Pada tanggal 3 September 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak mendapatkan kabar melalui Brafaks bahwa ada warga dari Kabupaten Demak yang bekerja ilegal di Taiwan atas nama Mohamad Romidi yang menyerahkan diri ke KDEI Taiwan dan saat itu telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Di hari yang sama, Pekerja Migran tersebut berangkat menuju Kabupaten Demak menggunakan travel.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak pada tanggal 4 September 2022 mencoba menelusuri perihal tersebut dengan mendatangi kediaman pekerja migran tersebut. Mohamad Romidi bertempat tinggal di Klampok Lor, Kecamatan Kebonagung.
Diketahui, Mohamad Romidi semula adalah Pekerja Migran Indonesia yang berangkat tahun 2008 ke Oman lewat PT Adi Oman. Di Oman, beliau bekerja sebagai tukang bangunan selama 4 tahun lalu pulang. Pada 22 Desember 2014 berangkat ke Taiwan melalui PT. Phinisi Sumber Daya dengan kontrak tahun 2014-2016. Pada tahun 2016 sebanyak 116 Pekerja Migran Indonesia hendak dipulangkan kemudian mereka demo dan mediasi akhirnya berhasil untuk kemudian ditampung di HWC (LSM/Tiwa) sampai mendapatkan pekerjaan kembali.
Enam bulan di HWC mendapatkan pekerjaan di pabrik las selama 3 bulan lalu berpindah pabrik lagi dikarenakan gaji kecil dan tidak ada lembur. Sejak tahun 2017-2022 Mohamad Romidin menjadi pekerja migran illegal. Selama berstatus illegal, beliau bekerja di proyek bangunan selama empat bulan, selebihnya bekerja di pabrik roti. Sampai akhirnya menyerahkan diri ke shelter dan membayar denda 10.000 NT dan membeli tiket pesawat sendiri. Berdasarkan hasil monitoring, yang bersangkutan telah sampai di rumah nya sendiri pada pukul 06.00 WIB di hari yang sama saat pelaksanaan monitoring dalam keadaan yang baik.