Dinnakerind telah melaksanakan kegiatan pelatihan keamanan pangan di Aula BLK Jl. Saribowo (Katonsari Raya) No.19 Katonsari Kab. Demak
Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari tanggal 6 September s/d 7 September 2022 dan diikuiti 35 peserta IKM Demak . Para peserta selalu antusias mengikuti materi diberikan oleh Narasumber dari Dinas Kesehatan dan DPMPTSP. Penyuluhan tersebut bertujuan agar produk makanan maupun minuman yang beredar bisa memenuhi syarat untuk dikonsumsi, maka hendaknya SDM yang mengelola mengetahui bagaimana cara memproduksi makanan dan minuman yang memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Untuk itu perlu dilakukan Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka SPP IRT bagi semua Industri Rumah Tangga dalam memproduksi pangan yang lebih bermutu dan aman.
Industri Rumah Tangga Pangan diharapkan dapat mempercepat penerapan praktek keamanan pangan yang baik sesuai standar Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRT).
Tujuan dari penyuluhan keamanan pangan dalam rangka SPP-IRT adalah:
- Meningkatkan pengetahuan produsen pangan Industri Rumah Tangga (IRT) sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu.
- Menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang hiegienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen.
- Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan produsen pangan Industri Rumah Tangga.
Sedangkan Materi yang disampaikan oleh narasumber meliputi :
- Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM)
- Label dan Iklan Pangan Olahan
- Pedoman Pemberian SPP-IRT
- Kemanan Pangan
- Bahan Tambahan Pangan
- Hiegene dan Sanitasi Pengolahan Pangan
- Mendisain Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik/Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedures
Semoga dengan terselenggaranya Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan dan minuman mampu memberikan pengetahuan yang lebih baik, sehingga dalam memproduksi makanan maupun minuman benar-benar bisa menjaga keamanan untuk dikonsumsi. Yang pada gilirannya mampu meningkatkan daya jual yang lebih kompetitif dipasaran, lebih disukai oleh konsumen, yang tentunya juga diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih positif bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi pelaku UMKM yang bergerak di produk makanan dan minuman.