Dinnakerind melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) BLKK Komunitas Ponpes AL-ISHLAH pada hari Senin tanggal 30 November 2020.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, Pada hari Senin tanggal 30 November 2020 bertempat di Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) BLKK Komunitas Ponpes AL-ISHLAH Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak, Tim verifikasi dan validasi Dinnakerind Kabupaten Demak dan Petugas Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan Ceking Lapangan di Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) BLKK Komunitas Ponpes AL-ISHLAH, yang meliputi : Sarana dan Prasarana pelatihan, metode pembelajaran, kejuruan, peralatan praktek untuk pelatihan dan Instruktur pelatihan yang kompeten.
Leave a Reply