Dinnakerind Menghadiri Kegiatan Penyebarluasan Peraturan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) bagi Perusahaan Besar dan Menengah

Acara Kegiatan tentang Penyebarluasan Peraturan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) bagi Perusahaan Besar dan Menengah dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak bersama perwakilan 5 Orang dari Pihak Pengusaha dan 6 Orang dari Pihak Serikat Pekerja. Dari Pihak Pengusaha diwakili oleh PT. Artha Kayu Indonesia, PT. Mapan Jaya, PT. Bahana Buana Box, PT. Surya Rengo Containers, PT. Delta Dunia Sandang Tekstile dan dari Pihak Pekerja diwakili oleh Pekerja PT. Bahana Buana Box, PT. Surya Rengo Containers, CV. Panca Gemilang, CV. Saprotan Utama dan PT. Arisa Mandiri Pratama. Kegiatan Penyebarluasan Peraturan SJSN diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 bertempat di Hotel Novotel Semarang. Dalam acara tersebut, membahas beberapa materi tentang ketenagakerjaan, antara lain :

  1. Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(SJSN),
  2. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSTK),
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
  4. Jaminan Kematian (JKM),
  5. Jaminan Hari Tua (JHT) dan
  6. Jaminan Pensiun (JP)

Dengan Narasumber langsung dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan baik dari pihak Pengusaha (Perusahaan) maupun pihak Serikat Pekerja (Pekerja) dapat mengetahui secara jelas sistem jaminan sosial terbaru yang sesuai dengan Omnibus Law

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*