Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, terus meminta ke para industri kecil dan menengah (IKM) binaan agar bisa lebih mengembangkan usahanya.
Kepala Dinnakerind Demak Agus Kriyanto menjelaskan, syarat IKM dapat mudah dikembangkan, salah satunya tentang izin, menyangkut nomor induk berusaha (NIB) sehingga dinilai dapat memberikan dampak.
Izin usaha membuat IKM diakui resmi pemerintah dan tidak khawatir mengalami kendala dalam pengembangan.
“Kalau NIB kan meskipun izin saja tetapi bisa menjadi syarat mutlak pengembangan usaha IKM. Dengan resmi diakui, masyarakat dapat mendorong industrinya tumbuh semakin berkembang,” kata Agus, Senin (14/10).
Hal ini juga dipantau mendapatkan perhatian dari Dinnakerind Demak, tim akan terjun sambil melaksanakan survey juga sekaligus mensosialisasikan NIB bagi IKM binaan.
Agus menjelaskan, tim Dinnakerind Demak secara rutin mengadakan survey ke para IKM, jika mendapat ada yang belum punya NIB, akan diminta segera daftar online antisipasi hambatan di kemudian hari.
Dukungan Dinnakerind Demak inipun tak lepas dari aturan dan kebijakan pemerintah, semakin memperketat pengawasan industri kecil dan UMKM.
Sebab, rencana ke depan, industri kecil akan dilihat produksinya memperhatikan total komponen dalam negeri (TKDN IK) demi memacu pertumbuhan ekonomi lokal semakin membantu masyarakat daerah.
“Kita sudah melakukan survey tentang komponen kandungan lokal dalam produksi-produksi IKM binaan Dinnakerind. Terus kami sosialisasikan. Itu, juga diproses online by sistem semua, digital di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) yang dipantau pemerintah pusat dari kementerian,” terang Agus.