Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Endang Yuniarti, S.Sos.,MM dan Nur Budi Lukito, S.Pd.,MH. Kegiatan tersebut diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin s/d Rabu tanggal 5 s/d 7 Oktober 2020 di Hotel Harris Sentraland Semarang dengan peserta 35 Mediator Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dalam kegiatan Bintek Penyusunan Struktur dan Skala Upah membahas beberapa topik tentang ketenagakerjaan, antara lain :
- Dalam rangka kebijakan Cipta Kerja, Mediator Hubungan Industrial untuk membantu kondisi Perusahaan saat ini agar tercipta iklim yang kondusif
- Kaitan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota masih menunggu perumusan KHL dan diharapkan untuk tahun 2021 tidak boleh turun (dilarang mengurangi)
- Penyusunan Struktur dan Skala Upah harus melihat pada Perusahaan masing-masing, meliputi survey upah formasi jabatan (tidak lagi focus pada upah minimum setiap tahun)
- Penyusunan dan tata cara penerapan perhitungan Struktur dan Skala Upah
Diharapkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah, Mediator Hubungan Industrial dapat menciptakan suasana yang kondusif di Perusahaan.
Leave a Reply