Demak, Kamis (8/02) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak akan menindaklanjuti Kegiatan Verifikasi, Monitoring dan Evaluasi SNI Industri melalui Disperindag Provinsi Jawa Tengah.
Dinas Tenaga kerja dan perindustrian Kabupaten Demak dan Disperindag Provinsi Jawa Tengah melakukan Kegiatan Verifikasi, Monitoring dan Evaluasi SNI Industri pada Hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, Terdapat 3 IKM Garam yang masuk SNI di Kabupaten Demak diantaranya;
- Kopgar Sejahtera (Nur Khotib) Alamat Ds. Kedungmutih Rt 02/03 Kec. Wedung Kab. Demak
- Koperasi Roda Bersama (Musa) Alamat Ds. Kedungmutih Rt 03/02 Kec. Wedung Kab. Demak
- Bueka BSA Kedungmutih (Fatchullah Muslim) Alamat Jl. Raya Kedungmutih- Babalan no 5 Rt 05/03 Ds. Kedungmutih Kec. Wedung Kab. Demak
Maksud kegiatan tersebut untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha tentang ketentuan/spesifikasi teknis Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib diberikan sertifikat dan dibubuhi tanda SNI dalam Industri Tujuan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan , keamanan, kesehatan dan kelestarian lingkungan serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.