Latih Bahasa Jepang, Kemnaker Tingkatkan Kompetensi 480 Calon Pekerja Migran Indonesia

Latih Bahasa Jepang, Kemnaker Tingkatkan Kompetensi 480 Calon Pekerja Migran Indonesia. Jakarta – Dalam rangka menyiapkan tenaga kerja berketerampilan spesifik (specified skilled worker/SSW) ke Jepang, Kementerian Ketenagakerjaan akan melatih 480 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari seluruh Indonesia. Selain untuk meningkatkan kompetensi, pelatihan bahasa Jepang secara daring (oline) tersebut juga bertujuan meningkatkan pelindungan kepada pekerja migran, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

“Pelatihan Bahasa Jepang yang kita selenggarakan pada siang hari ini, merupakan salah satu manifiestasi dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Jepang melalui MoC (Memorandum of Cooperation) yang ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2019 lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan bahsa Jepang secara daring bagi CPMI Tahun 2020 di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, hari Jumat (14/8/2020).

Menaker Ida mengungkapkan, dalam MoU tersebut, Indonesia diberi target untuk mengirimkan SSW ke Jepang sebanyak 70 ribu orang untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. Mereka merupakan bagian dari 350 ribu orang tenaga kerja asing yang dibutuhkan Jepang untuk mengisi 14 sektor.

“Selain itu, Kemnaker juga akan mempersiapkan implementasi dari kesepakatan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), khususnya untuk up-skilling bahasa Jepang,” katanya.

Menaker Ida menyadari situasi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia, berdampak pada berbagai sektor, khususnya sektor kesehatan dan ekonomi. Situasi tersebut turut mempengaruhi proses pelatihan kerja yang biasanya dilaksanakan secara offline atau tatap muka secara langsung pada suatu tempat yang sama.

“Namun dalam situasi global yang terjadi saat ini harus dilakukan penyesuaian metode dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID 19, yaitu dengan metode dalam jaringan (daring/on-line). Kami harapkan pelatihan dengan metode daring (online) dilaksanakan tanpa menghilangkan substansi dan pencapaian kompetensi yang dibutuhkan,” ujar Menaker Ida.

Kepada peserta pelatihan, Menaker Ida berpesan agar mengikuti pelatihan secara serius dan sungguh-sungguh. “Jangan menyia-nyiakan waktu dan kesempatan yang sudah diberikan kepada kalian, apa lagi pelatihan ini disubsidi oleh Pemerintah. Ingat, kalian terpilih dari ratusan orang yang berminat dan mendaftar,” ujarnya.

Sedangkan kepada lembaga pelatihan kerja, Menaker Ida meminta agar pelatihan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, serta sesuai dengan program dan kurikulum standar Jepang. Hal ini mengingat bahasa merupakan instrumen terpenting dalam melakukan pekerjaan.

“Untuk Pemerintah Jepang, Mari kita terus tingkatkan kerja sama ketenagakerjaan secara bilateral, memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia, baik untuk bekerja, magang, maupun untuk peningkatan kualitas Lembaga pelatihan di Indonesia,” katanya.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BP2MI yang telah dan akan terus menjalin koordinasi dan sinergi khususnya yang terkait dengan pelaksanaan program pelatihan ini,” katanya.

Dirjen Binalattas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, menjelaskan bahwa pelatihan bahasa Jepang ini akan dilaksanakan selama 4 bulan. Standar kurikulum yang diterapkan yakni memahami, membaca, menulis, menguasai 300 kanji; menguasai 1500 kosa kata; konteksualisasi substansi; teknis attitude dalam bahasa Jepang; dan memahami budaya Jepang.

“Lembaga pelatihan kerja yang dipilih melalui proses seleksi yang dilakukan secara online melalui situs Kemnaker atau Sisnaker,” katanya.

Sementara Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii, secara virtual berharap peserta pelatihan bahasa Jepang yang merupakan CPMI mampu berkiprah di Jepang. “Sebagian besar pelatihan berkeinginan untuk bekerja di Jepang sebagai pekerja berketerampilan khusus pada masa mendatang,” katanya.

Masafumi Ishii menambahkan, sistem bekerja pekerja berketerampilan khusus di Jepang telah dimulai sejak bulan Mei 2019. Sehingga, para pekerja asing yang sudah memiliki keterampilan tinggi dapat bekerja di Jepang maksimal selama 5 tahun.

“Ada pekerja berketerampilan khusus dari berbagai negara dan pekerja Indonesia merupakan pekerja terbanyak kedua setelah Vietnam,” katanya.

Sumber : KEMNAKER.GO.ID

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*