New Normal, Pemohon Kartu Ak-1 (Kartu Pencari Kerja) Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Sejak pemberlakuan new normal di masa pandemi covid-19  saat ini, pelayanan di dinas tenaga kerja dan perindustrian kabupaten demak dibuka seperti biasa dengan menerapkan sistem protokol kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah.

Kabid binapenta dan lattas drs. bram irianto mengatakan, di masa new normal ini melakukan penerapan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, menyediakan hand sanitizer, menggunakan masker dan menggunakan thermo gun untuk mengukur suhu tubuh untuk para pencari kerja. “setiap yang masuk di pelayanan kami, harus mengikuti protokol kesehatan”, terangnya.

Terkait pengukuran suhu tubuh, jika pada saat diukur suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka pencaker yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk ruangan dan disarankan untuk istirahat 10 menit kemudian di cek kembali oleh petugas.

Dalam ruang pelayanan pencari kerja dibatasi 3 orang, sehingga pencari kerja harus mengantri di luar ruangan menunggu panggilan masuk.

Beberapa pencari kerja yang diwawancarai akan melamar pekerjaan di pabrik-pabrik di wilayah kabupaten demak maupun di luar kabupaten demak.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*