Dalam rangka pendalaman substansi pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan Pelatihan Petugas Pelayanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara daring pada Selasa, 25 Oktober 2022. Kegiatan pelatihan diikuti oleh 73 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang bertindak sebagai host pada kegiatan yang dilakukan secara daring tersebut.
Dr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H selaku Praktisi Ketenagakerjaan yang bertindak sebagai narasumber pertama, menyampaikan materi dengan tema “Perlindungan Jaminan Sosial bagi Korban ter PHK”. Dalam materi tersebut, disampaikan bahwa PHK tidak sama dengan mengundurkan diri. PHK baru dapat dilakukan apabila telah terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja atau terdapat putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila kedua belah pihak tidak bersepakat, maka alasan tidak sepakat tersebut dituangkan dalam risalah perundingan bipartit.
Apabila terjadi PHK dan pekerja yang bersangkutan telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tidak dapat langsung menonaktifkan pekerja yang bersangkutan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun harus membayar iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan pekerja tersebut.
Untuk pekerja yang terkena dampak PHK, maka akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Asih Widianingrum yang bertindak sebagai moderator sekaligus perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, bagi pekerja yang sudah existing atau terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka otomatis terdaftar dalam program JKP. Sedangkan bagi pekerja baru atau baru terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maka dapat mengisi form pendaftaran JKP. Iuran JKP adalah rekomposisi dari program JKK dan JKM sehingga tidak ada iuran tersendiri lagi.
Materi dilanjutkan oleh Ibu Elly Ginandjar sebagai perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan menyampaikan materi mengenai Pengantar JKP dan Manfaat Uang Tunai dalam Program JKP. Dalam materinya, disampaikan bahwa JKP diperuntukkan bagi pekerja yang ingin bekerja kembali. JKP dikecualikan untuk pekerja yang mengundurkan diri, telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, pekerja meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai dengan perjanjian kerjanya
Manfaat JKP dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat JKP dapat diperoleh apabila memenuhi syarat masa iur 12 bulan dalam 24 bulan, dimana 6 bulan iurannya dibayar berturut-turut.
Manfaat JKP dapat hilang jika pekerja:
- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak PHK;
- Telah mendapatkan pekerjaan; atau
- Meninggal dunia
Untuk perusahaan kecil dan mikro minimal mengikutsertakan pekerjanya pada program JKK, JKM, JHT dan JKN agar pekerjanya dapat memperoleh manfaat JKP.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak DR. M. Mustafa Sarinanto, M.Eng selaku Kapusdatik Kementerian Ketenagakerjaan mengenai “Pelayanan Program JKP pada SiapKerja”
Dalam materinya, disebutkan bahwa Landing page JKP dapat diakses melalui laman http://jkp.go.id. Pada landing page tersebut, berisi informasi program JKP seperti:
- Penjelasan JKP;
- Manfaat JKP;
- Persyaratan JKP;
- Tata Cara JKP;
- Informasi Peserta & Perusahaan; dan
- Video informasi
Program JKP menggunakan fitur-fitur yang ada di dalam SiapKerja (Sistem Informasi & Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan). Melalui SiapKerja, pengajuan klaim manfaat JKP sudah dilakukan secara digital. Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyempurnaan untuk meminimalisir kendala dalam pengajuan klaim manfaat JKP secara digital. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.