Pelayanan Kartu AK-1 di Dinnakerind Demak Terapkan Protokol New Normal. Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Demak Nomor 475.542/15 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak, Dinnakerind membuat beberapa tata tertib baru terkait dengan Pelayanan AK-1 (Kartu Pencari Kerja).
Untuk aturan masuk ruang pelayanan bagi Pemohon AK-1 dilakukan beberapa protokol kesehatan diantaranya pengukuran suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menyediakan hand sanitizer.
Terkait pengukuran suhu tubuh, jika pada saat diukur suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka pencaker yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk ruangan dan disarankan untuk istirahat 10 menit dan di cek kembali.
Dalam ruang pelayanan pencari kerja dibatasi 3 orang, sehingga pencari kerja harus mengantri di luar ruangan yang sudah disediakan oleh Dinas dan menunggu panggilan.
Beberapa pencari kerja yang diwawancarai akan melamar pekerjaan di pabrik-pabrik di wilayah Kabupaten Demak maupun di luar Kabupaten Demak.
Leave a Reply