Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, dimulai dari jajaran pejabat Eselon II, III, IV dan Pelaksanamelakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2022, di Aula Dinnakerind Kabupaten Demak, Senin (31/10).
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan tersebut dilakukan secara bertingkat dan ditandangani oleh masing masing Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Agus Sukiyono, S.IP mengatakan bahwa Perjanjian Kinerja Perubahan pada dasarnya merupakan kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja yang lebih rendah guna mencapai suatu kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Untuk itu, penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan.