Prosedur Penanganan Aduan di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak
- Pelapor dapat melalui dua sumber WBS (Wistle Blowing System) dan Lapor.go.id yang dapat dibuka melalui headline halaman web dinnakerind
- Pelapor Mengisi Form yang tersedian dalam Aplikasi
- Setelah laporan di Apply laporan akan diteliti dan ditelaah oleh Kepala Dinas kemudian diteruskan ke Bidang yang menangani
- Laporan ditindak lanjuti oleh bidang yang menangani.
- Hasil tindak lanjut dikirim ke pelapor
- Jika Puas laporan akan dianggap selesai
- Jika Tidak Puas Pelapor dapat melaporkan kembali.