
Kamis 13 Februari 2025 Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak melakukan Rapat Persiapan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (Kretek) untuk ditahun 2025 dan Evaluasi Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (Kretek) dihari atau kegiatan sebelumnya. Ditahun 2025 Pengawasan dilakukan Bersama dengan Bea dan Cukai Semarang dan Setda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Mengunjungi 2 Perusahaan Industri Rokok yaitu PT. Moeria Mulia dan PT. Manunggal Jaya Tobacco yang sudah ditetapkan sesuai perencanaan yang tertuang di Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (Kretek) Tahun 2025.
Bapak Masrukin, S.E., M.M selaku Kepala Bidang Perindustrian menyampaikan pentingnya kegiatan pengawasan Bersama ini untuk mencegah produksi rokok ilegal dan memastikan bahwa semua mesin yang digunakan dalam proses produksi telah terdaftar dan diawasi secara ketat berkala, termasuk dalam kesesuaian data yang dilaporkan pada kondisi saat ini dilapangan.