Kamis, 25 April 2024 bertempat di Ballroom Wakil Bupati Demak Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kabupaten Demak. Bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok diperlukan Koordinasi dan Sosialisasi kebijakan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok dalam mewujudkan komitmen implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Demak, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Demak. Yang dihadiri oleh Kepala OPD/Badan/Kantor/ yang mewakili di Lingkungan Kabupaten Demak, Polres Demak, Kodim Demak, Kecamatan se-Kab. Demak dan Puskesmas se-Kab. Demak. Bagi Perangkat Daerah wajib menyediakan tempat khusus merokok paling lambat 6 bulan sejak peraturan diundangkan pada 12 Februari 2024. Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud yaitu : Kantor Pemerintah, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Tempat Kerja, Angkutan Umum, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.