Sertifikasi halal produk-produk ini dikhususkan bagi IKM binaan di bidang makanan dan minuman.
Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto, mengatakan sertifikasi halal akan wajib berlaku mulai 2026. Aturan sertifikasi dimulai bertahap sebagai persiapan serta supaya IKM-IKM saat diberlakukannya aturan itu sudah memiliki sertifikat halal.
“‘Kan 2026 sertifikasi halal produk-produk berlaku. Kita dorong IKM makanan dan minuman mempersiapkan (diri-red). Jadi bila aturan berlaku, tidak ada kendala,” terang Agus.
Program gratis Dinnakerind Demak itu, sambung Agus, diberikan dalam bentuk dukungan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Demak agar memfasilitasi masyarakat IKM binaan dapat mengembangkan usahanya.
Atau masyarakat, kata Agus, bisa mengajukan sendiri sertifikasi halal ke Dinnakerind Demak. Sertifikasi halal Pemkab Demak juga agar mendorong pertumbuhan banyak IKM baru masyarakat.
“Setiap tahun kita berikan program sertifikasi halal produk-produk kuliner makanan dan minuman. Program itu bantuan dari Pemkab Demak membantu masyarakat bisa mendapatkan sertifikasi halal agar IKM olahan makanan dan minuman bisa meningkatkan daya saing potensi ekonomi lokal daerah,” jelas Agus.