Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret Rokok pada hari Rabu dan Kamis, 12–13 November 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Semarang serta Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Pelaksanaan sosialisasi dan rapat berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak dengan diikuti oleh karyawan – karyawati. Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Semarang memaparkan ketentuan terkait regulasi dan pentingnya pengawasan mesin pelinting sigaret, mekanisme pengawasan barang kena cukai, serta kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Sementara itu, narasumber dari Setda Demak memberikan penjelasan mengenai kebijakan daerah khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Setelah sesi paparan materi dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke empat perusahaan rokok, yaitu PT. Tobacco Selatmalaka Industry, PT. Manunggal Jaya Tobacco, PT. Moeria Mulia, dan PT. Roberta Prima Tobacco. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung proses produksi, penggunaan mesin pelinting, serta memastikan bahwa operasional perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap pengawasan industri hasil tembakau dapat berjalan lebih optimal, perusahaan semakin patuh terhadap aturan, serta tercipta lingkungan usaha yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.