Demak – Kamis, 13 November 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok) yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Bea Cukai Semarang.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan pelaku industri rokok di Kabupaten Demak dan jajaran perangkat daerah terkait. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan perizinan, penggunaan, serta pengawasan mesin pelinting sigaret, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Dalam kegiatan ini, narasumber dari Bea Cukai Semarang menyampaikan materi terkait regulasi cukai, mekanisme pengawasan mesin pelinting sigaret, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi guna mendukung iklim industri yang tertib dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi, tim gabungan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang melaksanakan kunjungan lapangan ke PT. Moeria Mulia. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan mesin pelinting sigaret serta memastikan kesesuaian operasional perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan ini, diharapkan terwujud sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam rangka meningkatkan kepatuhan industri rokok, menekan peredaran rokok ilegal, serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.