Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi (Pelatihan Ketrampilan Menjahit), Dinnakerind Kabupaten Demak telah melaksanakan persiapan dan sosialisasi AK-1 (Kartu Pencari Kerja) atau yang dulu disebut Kartu Kuning di LPKS KAWAICHI NN Desa Kuripan Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak pada tanggal 1 September 2022.
“AK-1 merupakan syarat wajib bagi peserta yang akan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi” Ujar Muslekhan.S.Sos selaku Staf Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja. Selain itu peserta juga harus melengkapi surat keterangan dari Desa yang menerangkan bahwa peserta benar benar merupakan petani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok atau keluarganya. Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Tata Kecantikan Rambut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).