Sosialisasi Terpadu BPJS Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 19, 23 dan 24 Oktober 2023 di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati Sekretariat Daerah Kabupaten Demak. Acara tersebut mengundang 150 Badan Usaha di wilayah Kabupaten Demak dengan dibagi menjadi 3 (tiga) hari pelaksanaan
Sosialisasi terpadu ini diperlukan khususnya untuk Pekerja Penerima Upah di lingkungan usaha. Hal ini disebabkan karena banyak pekerja yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya masih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Pekerja yang berstatus sebagai Peserta PBI diharapkan dapat dialihkan status kepesertaannya menjadi Peserta Non PBI agar kepesertaan PBI dapat digunakan oleh orang yang membutuhkan terutama oleh masyarakat dengan kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, diperlukan peran badan usaha dalam memberikan sosialisasi kepada pekerja yang kepesertaannya masih berstatus PBI agar bersedia dialihkan ke peserta Non PBI yang iurannya diambil dari prosentase upah pekerja. Selain itu, mendorong agar badan usaha segera mendaftarkan pekerja beserta keluarganya ke BPJS Kesehatan.
Selain sosialisasi terpadu, dilakukan juga desk dengan tujuan memadukan data di BPJS Kesehatan dengan data di perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mengajak perusahaan agar lebih tertib dalam keikutsertaan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.