Study Banding ke KIHT Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan
Dinas tenaga kerja dan perindustrian Kabupaten Demak pada hari kamis s/d sabtu, 2-4 Desember 2021 mengadakan study banding ke KIHT kabupaten soppeng, kunjungan ini merupakan rankaian rencana pembentukan kawasan industry hasil tembakau kabupaten demak. Untuk membentuk sebuah kawasan industry hasil tembakau prosesnya tidaklah mudah, karena di Indonesia sendiri baru berdiri 2 dua Kawasan Industri Hasil Tembakau yaitu berada di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Soppeng.
Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau Kabupaten Demak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020, Tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Kawasan Industri Hasil Tembakau merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industry hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industry hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industry hasil tembakau.
Tujuan utama dalam pembangunan kawasan industry hasil tembakau untuk menekan peredaran rokok ilegal, jadi dengan adanya kawasan industry hasil tembakau nantinya bisa menekan peredaran rokok ilegal dan bisa memfasilitasi para pelaku usaha rokok untuk terus memproduksi rokok, karena didalam kawasan industry hasil tembakau para pelaku usaha diberikan kemudahan-kemudahan seperti perizinan usaha, pita cukai, mesin pelinting rokok yang tersedia, dll. Kemudahan-kemudahan tersebut diberikan agar pelaku usaha rokok memiliki legalitas dan berdaya saing tinggi sehingga peredaran rokok ilegal bisa terkendalikan. Di Kabupaten sendiri ketika Kawasan Industri Hasil Tembakau berdiri memberikan dampak positif bagi pelaku industri tembakau yang mampu meningkatkan grade rokok produksi