Sosialisasi dan Pembagian Masker di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen. Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/0009625 tentang Pengendalian Pandemi Covid-19 dan Percepatan Penanganan Kelompok Rentan di Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Demak membentuk Tim yang bertugas untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Demak serta membantu percepatan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19 di Kabupaten Demak
Tim yang dinamakan Satuan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 beranggotakan seluruh OPD di Kabupaten Demak yang terbagi menjadi 14 Tim. Dinnakerind Kabupaten Demak berada di Tim IX bergabung bersama Dinkominfo Kabupaten Demak.
Pada tanggal 14 Juli 2020, Tim IX yang beranggotakan dari Dinnakerind Kabupaten Demak dan Dinkominfo Kabupaten Demak mendapatkan jadwal untuk sosialisasi dan membagikan masker kepada masyarakat di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen. Tim membagikan seitar 1.000 masker kepada masyarakat, dan berdasarkan pantauan ternyata kesadaran masyarakat untuk memakai masker jika keluar rumah masih rendah.
Leave a Reply