Lestarikan Budaya Demak, Pegawai Dinnakerind Demak Apel Pagi Menggunakan Pakaian Adat. Ada yang berbeda pada Apel Pagi di lingkungan Dinnakerind Kabupaten Demak pada hari Selasa, 28 Juli 2020 ini, yaitu seluruh karyawan dan karyawati menggunakan pakaian adat khas Demak. Hal ini merupakan salah satu wujud kontribusi dalam melestarikan adat dan budaya kabupaten Demak, seluruh ASN diwajibkan memakai pakaian adat pada tanggal 28 setiap bulannya.
Hal ini Sesuai dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Demak Nomor 87 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Leave a Reply