12 Negara buka Penempatan Pekerja Migran Indonesia

12 Negara buka Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Berdasarkan Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah No. 560/4907 Tanggal 25 September 2020 Tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Tengah pada masa adaptasi Kebiasaan baru, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak sudah membuka kembali Pelayanan Rekomendasi Paspor.

Setelah dilakukan penutupan mulai Maret 2020 dengan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 151 tahun 2020, maka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, Pemerintah membuka kembali proses penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia dengan didasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 294 Tahun 2020.

Pelaksanaan proses penempatan untuk saat ini baru terbatas hanya 12 negara, yaitu:

  1. Aljazair (sektor konstruksi berbadan hukum)
  2. Hongkong (pekerja rumah tangga)
  3. korea selatan ( semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum)
  4. Maladewa (perhotelan, rstoran)
  5. Nigeria ( semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum)
  6. UEA (perhotelan, restoran)
  7. Poalndia (Semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum)
  8. Qatar (Migas)
  9. Taiwan (semua sektor)
  10. Turki (industri perhotelan, restoran)
  11. Zambia (pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum)
  12. Zimbabwe (Pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum)

Selain dari 12 negara di atas, pelayanan rekomendasi paspor untuk Tenaga kerja masih di tutup.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*