Dinnakerind Menyelenggarakan Sidang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Demak

Sidang Dewan Pengupahan dalam rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Demak (UMK)  Tahun 2021 diselenggarakaN oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Demak. Pada Sidang Dewan Pengupahan dalam rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 dihadiri oleh Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Demak  yang terdiri dari Unsur APINDO, Unsur Serikat Pekerja/Buruh dan Unsur Pemerintah.

Dewan Pengupahan Kabupaten Demak menggunakan beberapa dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Demak tahun 2021, seperti :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 107 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
  4. Surat Edaran Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virues Disease (Covid -19)
  5. Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana  Non Alam Penyebaran Corona Virues Disease (Covid -19) sebagai bencana nasional.
  6. Data Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

       Dalam Sidang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Demak  Tahun 2021,  Dewan Pengupahan memberikan bahan rekomendasi kepada Bupati Demak untuk mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021. Selanjutnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota Demak menunggu hasil yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Diharapkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 dapat mensejahterakan para Pekerja/Buruh di Kabupaten Demak.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*