Lembaga Kerjasama Bipartit yang selanjutnya disebut LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja atau unsur pekerja.
LKS Bipartit wajib dibentuk oleh perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih. Menurut Pasal 2 Permenakertrans Nomor 32 Tahun 2008, tujuan dibentuknya LKS Bipartit adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.
Adapun tugas dari LKS Bipartit terdapat dalam pasal 4 Permenakertrans No. 32 Tahun 2008 yaitu:
- Melakukan pertemuan secara periodik dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
- mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan
- menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja dan/atau serikat pekerja dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.
Manfaat dari pembentukan LKS Bipartit antara lain:
- mempererat hubungan silaturahmi dan keakraban antara manajemen dengan pekerja/buruh
- Meningkatkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha
- Melahirkan inspirasi untuk inovasi
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
- Mencegah terjadi dan berkembangnya masalah dalam hubungan industrial