Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Demak 2019

Upah Minumum Kabupaten (UMK) Kabupaten Demak 2019. Upah Minumum Kabupaten (UMK) Kabupaten Demak 2019 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 tentang Upah Minumum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 yang ditandatangani tanggal 21 November 2018 dan Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019.

Upah Minumum Kabupaten (UMK) Kabupaten Demak 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.240.000,00 menempati posisi tertinggi ke-2 se Jawa Tangah. Posisi tertinggi adalah UMK Kota Semarang yaitu sebesar Rp 2.498.587,53.

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Jawa Tengah menekankan jika UMK itu merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK juga hanya berlaku bagi pekerja buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*