Susun Raperda RPIK, Dinnakerind Demak Konsultasi ke Disperindag Jawa Tengah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 11 menyebutkan, “Setiap Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota”. Untuk itu dalam rangka penyusunan Raperda Rencana Pembangungan Industri Kabupaten (RPIK) 2019-2039, Dinnakerind Kabupaten Demak melakukan konsultasi dengan Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu, 10 Juli 2019. Dinnakerind Kabupaten Demak dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perindustrian, Kusdarmawan, S.Sos, M.Si ditemui oleh Plt. Kabid Industri Non Agro Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Ir. Yayuk Armi Rahayuningsih, MM.

RPIK Kabupaten Demak disusun dengan memperhatikan :

  1. Potensi Sumber Daya Industri Daerah.
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak.
  3. Keserasian dan Keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.

Disamping hal tersebut diatas, juga harus memperhatikan RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri  Nasional) dan RPIP (Rencana Pembangunan Industri Propinsi). Berdasarkan ketentuan diatas potensi yang bisa diangkat Kabupaten Demak dalam RPIK antara lain meliputi :

  1. Industri Pangan (Industri pengolahan potensi hasil laut dan Industri pengolahan Potensi hasil pertanian)
  2. Industri Farmasi, kosmetik dan alat kesehatan (Industri Garam)
  3. Industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka (Industri Tekstil dan produk tekstil serta Industri furniture dan barang dari kayu)
  4. Industri alat transportasi (industri alat angkut (perahu))
  5. Industri pengolahan tembakau (industri rokok)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*