DINNAKERIND Kabupaten Demak Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Ijin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

DINNAKERIND Kabupaten Demak Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Ijin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

Sesuai dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 bertempat di Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Linda Mandiri Desa Karangsono  Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Tim verifikasi dan validasi Dinnakerind Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan Ceking Lapangan, yang meliputi : Sarana dan Prasarana pelatihan, metode pembelajaran, kejuruan, peralatan praktek untuk pelatihan dan Instruktur pelatihan yang kompeten.

Berdasarkan surat Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker RI Nomor: 2/165/LP.01.01/l/2022 perihal Penyampaian Tembusan Dokumen Perizinan Berusaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), disebutkan bahwa Perizinan Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan Bidang Usaha untuk LPK Swasta (KBLI 78421 s/d 78429) dengan resiko menengah tinggi diselenggarakan melalui Online Single Submission (OSS) mengacu pada PP nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2021 dan dalam rangka optimalisasi peningkatan mutu Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK).